Sabtu, Februari 14, 2009

Dari ketiga narasumber yaitu http://rokok.komunikasi.org ,http://id.wikipedia.org ,dan Dari ketiga narasumber yaitu http://rokok.komunikasi.org ,http://id.wikipedia.org ,dan http://kompas.com da pat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. .Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema. Pihak-pihak yang pro dan kontra tentang persoalan rokok diimbau untuk duduk bersama dan mencari titik temu bagaimana mengendalikan dampak penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. Rokok di samping ada unsur kenikmatan, juga ada unsur merusak kesehatanSampai saat ini Pemerintah Indonesia belum juga meratifikasi Kerangka KonvensiPengendalianTembaka (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC. Menurut catatan Kompas, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI Abdillah Ahsan pernah menyatakan, kontribusi industri rokok hanya 1,3 persen dari total produk domestik bruto. Menurut hasil studi ekonomi tembakau di Indonesia, jika tarif cukai tembakau dinaikkan sampai 57 persen akan mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah pendapatan negara Rp 50,1 triliun.
by:DAVENTRY CIPTA SARI(TUGAS ARTIKEL DENGAN TEMA SAINS TENTANG KESEHATAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar