Rabu, Februari 18, 2009

HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

1.5 Setiap yang Halal Tidak Memerlukan yang Haram
SALAH satu kebaikan Islam dan kemudahannya yang dibawakan untuk kepentingan ummat manusia, ialah "Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu jalan keluar yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu." Hal ini seperti apa yang diterangkan oleh Ibnul Qayim dalam A'lamul Muwaqqi'in 2: 111 dan Raudhatul Muhibbin halaman 10. Beliau mengatakan: Allah mengharamkan mereka untuk mengetahui nasib dengan membagi-bagikan daging pada azlam,8 tetapi di balik itu Ia berikan gantinya dengan doa istikharah. Allah mengharamkan mencari untung dengan menjalankan riba; tetapi di balik itu Ia berikan ganti dengan suatu perdagangan yang membawa untung. Allah mengharamkan berjudi, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa hadiah harta yang diperoleh dari berlomba memacu kuda, unta dan memanah. Allah juga mengharamkan sutera, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa aneka macam pakaian yang baik-baik, yang terbuat dari wool, kapuk dan cotton. Allah telah mengharamkan berbuat zina dan liwath, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa perkawinan yang halal. Allah mengharamkan minum minuman keras, tetapi dibalik itu Ia berikan gantinya berupa minuman yang lezat yang cukup berguna bagi rohani dan jasmani. Dan begitu juga Allah telah mengharamkan semua macam makanan yang tidak baik (khabaits), tetapi di balik itu Ia telah memberikan gantinya berupa makanan-makanan yang baik (thayyibat).
Begitulah, kalau kita ikuti dengan saksama seluruh hukum Islam ini, maka akan kita jumpai di situ, bahwa Allah s.w.t. tidak memberikan suatu kesempitan (baca haram) kepada hambanya, melainkan di situ juga dibuka suatu keleluasaan di segi lain. Karena Allah samasekali tidak menginginkan untuk mempersukar hambaNya dan membuat takut. Bahkan Ia berkehendak untuk memberikan kemudahan dan kebaikan serta betas-kasih kepada hambaNya. Sebagaimana difirmankan sendiri oleh Allah dalam al-Quran:
"Allah berkehendak akan menerangkan kepadamu dan memberikan petunjuk kepadamu tentang cara-cara (sunnah) yang dilakukan orang-orang sebelum kamu, dan Allah juga berkehendak untuk menerima taubatmu, dan Allah adalah Zat yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Allah berkehendak untuk menerima taubatmu, tetapi orang-orang yang mengikuti keinginan hawa nafsunya itu berkehendak untuk berpaling dengan palingan yang sangat. Allah (juga) berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu, sebab manusia itu dicipta dengan keadaan yang lemah." (an-Nisa': 26-27)
Banyak Produk Haram, Hati-hatilah
Laboratorium milik Departemen Agama (Depag) itu senilai Rp 6 miliar.
Kemampuannya bisa mengetahui unsur halal-haram dalam satu produk hanya
dalam satu jam. Rabu (30/6) lalu, di laboratorium ini diperiksa 30
produk makanan yang mencantumkan tanda halal di kemasannya. ''Tapi, 11
di antaranya ternyata mengandung bahan tidak halal," kata Direktur
Urusan Agama Islam Depag, Imam Masykoer Ali, di sela-sela International
Meeting on Halal Product di Jakarta, Kamis (1/7).
Banyak Produk Haram
Baru-baru ini satu seminar/taklimat telah diadakan antara Persatuan Pengguna Islam Malaysia dengan pihak Jabatan Agama Islam Perak khusus mendedahkan produk haram yang berada dipasaran dan meminta orang-orang Melayu/Islam berhenti menggunakannya. Berikut disenaraikan secara ringkas
roduk tersebut dan serba sedikit huraiannya.
DAFTAR MAKANAN HARAM
Daftar ini diambil dari buku Maurice Hanssens, The Brighton Islamic Mission, PO Box 234, Brighton, England, dengan perbandingan daftar serupa, yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam USA. Hanya ada satu kekurangan pada daftar yang dikeluarkan dari USA yaitu tidak dicantumkannya istilah aslinya itu dalam Bahasa Kimia. Istilah huruf "E" biasa digunakan di seluruh negara- negara Eropa. Daftar makanan haram ini diambil dari terjemahan bahasa Jerman.
DAFTAR MAKANAN HARAM 2
Daftar ini diambil dari buku Maurice Hanssens, The Brighton Islamic Mission, PO Box 234, Brighton, England, dengan perbandingan daftar serupa, yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam USA. Hanya ada satu kekurangan pada daftar yang dikeluarkan dari USA yaitu tidak dicantumkannya istilah aslinya itu dalam Bahasa Kimia. Istilah huruf "E" biasa digunakan di seluruh negara- negara Eropa. Daftar makanan haram ini diambil dari terjemahan bahasa Jerman.
Kehalalan Obat
Kecemasan pasien kini bertambah satu lagi. Selain cemas karena sakit dan harga obat yang terus melambung, kini kita harus dipusingkan dengan kehalalan obat-obatan tersebut. Beberapa obat memang mencantumkan dengan jelas sumber bahannya. Misalnya pada obat Lovenox buatan Aventis yang menuliskan “bersumber babi” pada kemasannya. Obat tersebut merupakan obat hepharin (berfungsi mengencerkan darah) yang dipakai bagi penderita penyakit jantung. Namun sayangnya obat yang dipakai dengan cara disuntikkan itu hanya menginformasikan pada kemasan luar.
http://aljazirah.blogspot.com/2008/07/artikel-halal-dan-haram.html
(Penjelasan Hadis Ke 6 Dari 50 / Arbain Nawawi Plus Tambahan Ibnu Rajab / Hadis-Hadis Inti Ajaran Islam)
Dari Abu Abdillah An-Nu'man bin Basyir ?Radhiallahu ?Anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
?Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat pekara-pekara yang syubhat ( samara-samar / tidak jelas halal atau haramnya ) yang tiada diketahui oleh kebanyakan manusia.
Barangsiapa yang memelihara dirinya dari pekara-pekara yang syubhat itu, maka dia telah melindungi agama dan kehormatannya dirinya. Dan barangsiapa yang tergelincir ke dalam pekara syubhat itu berarti ia tergelincir masuk ke dalam perkara haram.
Laksana seorang penggembala di pinggir sebuah daerah larangan, yang akhirnya masuk ke dalam daerah larangan itu. Ketahuilah sesungguhnya bahwa setiap raja mempunyai daerah larangan, Ketahuilah, sesungguhnya daerah larangan Allah itu adalah pekara-pekara yang diharamkanNya.
Ketahuilah, dalam setiap tubuh itu ada segumpal daging. Jika daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuh itu dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh itu.
Ketahuilah, Itu adalah hati.?
(HR. Bukhari dan Muslim)
Syarh dan Kandungan Hadis:
1. Berkata Ibnu Daqiq Al-?Ied ?rahimahullah: ?Hadis ini adalah salah satu prinsip agung (ushul) dari prinsip-prinsip syari?at.?
2. Berkata Ibnu Rajab ?rahimahullah : ?Halal murni itu jelas dan tidak ada yang samar-samar di dalamnya. Begitu juga haram murni. Namun, diantara kedua hal tersebut terdapat perkara-perkara yang samar-samar bagi kebanyakan manusia, apakah hal tersebut termasuk halal ataukah haram? Adapun orang-orang yang ilmunya mendalam, perkara-perkara tersebut tidak terlihat samar-samar oleh mereka dan mereka mengetahui perkara-perkara tersebut masuk ke dalam kelompok yang mana.?
3. Contoh halal murni: Memakan yang baik-baik dari tanaman, buah-buahan, hewan ternak, meminum minuman yang halal, mengenakan pakaian yang halal, katun atau wol dan lain-lain yang dibutuhkan, menikah, mengambil budak wanita dan lain sebagainya jika seseorang mendapatkan itu semua dengan akad yang benar.
4. Contoh haram murni: Memakan bangkai, darah, daging babi, meminum minuman keras (khamer), menikah dengan wanita-wanita yang haram dinikahi, mengenakan pakaian dari bahan sutra untuk orang laki-laki, penghasilan haram seperti riba, mencuri dan lain sebagainya.
5. Contoh musytabihat (perkara-perkara yang tidak jelas / syubhat): Memakan makanan atau meminum minuman atau memakai pakaian atau mendapat penghasilan yang kehalalan dan keharamannya diperdebatkan, seperti kuda, keledai, biawak, anggur yang apabila banyaknya memabukkan, pakaian dari kulit binatang buas dan jual beli ?inah (seseorang menjual suatu barang dengan pembayaran tunda, kemudian ia membeli barang tersebut dari si pembeli sebelum ia menerima lunas pembayaran tersebut dengan harga kontan yang lebih murah) dan lain sebagainya.
6. Anjuran untuk melakukan yang halal, menjauhi yang haram, meninggalkan yang syubhat dan ihtiyath (bersikap hati-hati) dalam menjaga agama dan kehormatan.
7. Barangsiapa banyak melakukan yang syubhat pasti lambat laun akan terjerumus ke dalam yang haram.
8. Hadis ini adalah merupakan dalil dari kaidah ?saddudz dzaraa?i? ilal muharamaat? (menutup semua jalan menuju yang diharamkan), yaitu dengan mengharamkan semua sarana yang mengarah kepada perbuatan haram, dan kaidah ?dar?ul mafaasid muqaddamun ?ala jalbil mashaalih? (menolak kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kebaikan), yaitu dengan menjauhi segala yang dikhawatirkan menjerumuskan walaupun secara lahirnya seakan menyelamatkan.
9. Barangsiapa melepas binatangnya di kebun milik orang lain maka pemilik binatang tersebut menanggung kerusakan yang disebabkan oleh binatang miliknya, menurut pendapat yang sahih.
10. Boleh memberikan perumpamaan-perumpamaan dalam masalah syari?at dengan sesuatu yang nyata agar lebih jelas dan mudah dipahami.
11. Hendaklah kita berhati-hati daripada melakukan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan suu?udh dhan (prasangka buruk) orang lain. Berkata sebagian salafush shalih: ?Barangsiapa membuat dirinya tertuduh, ia jangan menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.?
12. Seluruh aktifitas seorang hamba yang dilakukan anggota tubuhnya dengan meninggalkan yang haram dan menjauhi syubhat adalah tergantung kebaikan hatinya, karena hati adalah merupakan anggota terpenting dalam tubuh manusia.
13. Yang dimaksud dengan kebaikan hati adalah kebaikan jiwa yang ada didalamnya, yang tidak diketahui oleh siapapun selain Allah.
14. Peran hati terhadap seluruh anggota badan ibarat raja terhadap para prajuritnya. Semua bekerja atas dasar perintahnya dan tunduk kepadanya. Di kemudian hari hati akan ditanya tentang para prajuritnya. Sebab setiap pemimpin itu bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.
15. Memperhatikan dan meluruskan hati merupakan perkara yang paling utama untuk diseriusi oleh orang-orang yang menempuh jalan menuju Allah. Demikian pula dengan mengkaji penyakit-penyakit hati dan metode mengobatinya merupakan bentuk ibadah yang utama bagi ahli ibadah. Allah berfirman : ?Adalah hari (kiamat) yang mana harta dan anak-anak tidak bermanfaat, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat (qolbun saliim). ?(Q.S. Asy-Syu?ara :88-89)
16. Amalan-amalan hati lebih afdhal daripada amalan-amalan badan, karena amalan badan tidak akan baik kecuali dengan amalan hati.
17. Hati tidak akan menjadi baik sehingga mengenal Allah dengan sebenarnya, yaitu hati dipenuhi dengan pengagungan, cinta, takut, mengharapkan dan tawakkal hanya kepada Allah saja. Inilah hakikat tauhid, laa ilaaha illallaah.
18. Hasil usaha yang halal adalah sangat besar pengaruhnya terhadap kebaikan hati seseorang.
sumber:
http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=176
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/105.html
http://aljazirah.blogspot.com/2008/07/artikel-halal-dan-haram.html

by : Rizka Utami Ayu Hartati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar